Rabu, 19 September 2012

Tanggung Jawab Perawat Terhadap Lingkungan Sosial Masyarakat



BAB I
Pendahuluan
Latar Belakang


          Setiap profesi di dunia ini memiliki tanggung jawab yang berbeda-beda lalu bagaimana dengan tanggung jawab seorang perawat?. Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mendengar persepsi-persepsi masyarakat yang negatif bagaimana seorang perawat memberikan asuhan keperawatan terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan tersebut kadang juga masyarakat memandang perawat dengan sebelah mata. Kadang semua itu sulit untuk kita terima namun inilah kenyataanya.
Lalu apakah penyebab persepsi-persepsi itu muncul di kalangan masyarakat? Tentu tidak lain karena tanggung jawab yang dipegang oleh perawat tidak di jalankan dengan baik. Karena perawat adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada kiat keperawatan dimana bentuk pelayanan bio-psiko-sosial-spritual yang komperhensif yang ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.

















Tujuan

            Adapun tujuan dari makalah ini adalah:
1.     Aagar hati nurani kita merasa terpanggil dan sadar akan tanggung jawab-tanggung jawab yang sebenarnya sebagai pemberi pelayanan kesehatan
2.      Sebagai calon perawat dalam melaksanakan suatu tugas bersifat sosial diperlukan sikapyang menjamin terlaksananya tugas tersebut dengan baik dan bertanggung jawab secara moral.
3.     Agar terbiasa melatih diri untuk terciptanya hubungan yang harmonis, karena dalam pemberian layanan kesehatan perawat dituntut untuk saling bekerjasama dalam pemecahan masalah.













Rumusan Masalah
Rumusan Masalah
         Berdasarkan latar belakang diatas dapat dirumuskan masalah sebagai berikut 
a.       Apa saja tanggung jawab utama perawat?
b.      Apa saja tanggung jawab perawat dalam lingkungan masyarakat ?
c.       Apa saja tanggung jawab perawat  sebagai peneliti, pengelola, pendidik pelaksana ?














BAB II
Pembahasan
A.    Tanggung jawab utama perawat
Tanggung jawab utama perawat adalah meningkatkan kesehatan, mencegah timbulnya penyakit, memelihara kesehatan, dan mengurangi penderitaan. Untuk melaksanakan tanggung jawabutama tersebut, perawat harus meyakini bahwa:
1.      Kebutuhan terhadap pelayanan keperawatan di berbagai tempat adalah sama
2.      Pelaksanaan praktik keperawatan dititik beratkan pada penghargaan terhadap kehidupan yang bermatabat dan menjujung tinggi hak asasi manusia.
3.      dalam pelaksanakan pelayanan kesehatan dan/atau keperawatan kapada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat, perawat mengikutsertakan kelompok dan instasi terkait.
B.     Tanggung jawab perawat dalam lingkungan masyarakat
Perawat niveu 4 (nifo vier)  memiliki tanggung jawab dan tugas lebih kompleks, seperti merencanakan asuhan keperawatan dan juga tugas manajemen yang disesuaikan. Tentu saja tidak melupakan wewenang memenuhi kebutuhan ADL sebagai keahlian dasar sebagai perawat. Perhatiannya adalah dimana tindakan-tindakan invasive tertentu seperti melakukan pemasangan infus tidak diperkenankan secara hukum untuk dilakukan perawat nifo 3 tetapi ini menjadi bagian wewenang perawat nifo 4. Sedangkan perawat dengan tingkat sarjana (dinamakan niveu 4 atau lebih tinggi niveu 5) memiliki keistimewaan selain tanggung jawab dan wewenang yang dimiliki perawat niveu 4 juga memiliki tugas pada perencanaan manajemen untuk memperbaiki asuhan keperawatan di ruangan secara lebih luas. Menjadi penggagas perubahan dengan membuat proyek-proyek pelatihan atau penelitian-penelitian yang bertujuan mengevaluasi dan memperbaiki asuhan keperawatan.
Tanggung jawab perawat dalam lingkungan masyarakat antara lain :
a.       Memberikan asuhan keperawatan pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dalam menyelesaikan masalah kelompok dan masyarakat dalam menyelesaikan masalah kesehatan sederhana dan kompleks.
b.      Memberikan tindakan keperawatan langsung, pendidikan, nasehat, konseling, dalam rangka penyelesaian masalah kesehatan melalui konseling, dalam rangka penyelesaian masalah kesehatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam upaya memandirikan pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam upaya memandirikan  sistem masyarakat
c.       Memberikan pelayanan keperawatan di sarana kesehatan dan
d.      Memberikan pelayanan keperawatan di sarana kesehatan dan tatanan lainnya.
e.       Memberikan pengobatan dan tindakan medik terbatas, pelayanan KB, imunisasi, pertolongan persalinan normal dan menulis permintaan obat/resep.
f.       Melaksanakan program pengobatan secara tertulis dari dokter.
g.      Memberikan penyuluhan tentang masalah kesehatan kepada masyarakat dan memberikan keterampilan dan wawasan kepada masyarakat cara-cara untuk menyelesaikan masalah kesehatan yang kompleks yang sering terjadi
h.      Mendidik masyarakat dari individu yang tidak memenuhi standard atau tidak ingin mengikuti standard
i.        Melakukan tindakan pengobatan di dalam maupun di luar gedung puskesmas (97.1%)
C.  Tanggung jawab Perawat pelaksana, pendidik, pengelola, dan peneliti
Tanggung jawab  Perawat dalam memberikan pelayanan kesehatan  pada masyarakat sehat maupun sakit dimana segala  aktivitas  yang di lakukan  berguna  untuk  pemulihan  Kesehatan berdasarkan pengetahuan yang dimiliki,  aktivitas  ini  di  lakukan  dengan  berbagai cara untuk mengembalikan kemandirian masyarakat secepat mungkin dalam bentuk proses keperawatan yang terdiri dari tahap Pengkajian, Identifikasi masalah (Diagnosa Keperawatan), Perencanaan, Implementasi dan Evaluasi.
Keperawatan merupakan Profesi, dimana kedepan perlu semakin tertib,seperti yang dikemukakan oleh word medical assosiation, (1991) yakni” enhancing the quality of life and the health status of all peaple” makin tertibnya pekerjaan profesi yang apabila semakin terus dipertahankan, pada giliranya akan berperan besar dalam turut meningkatkan kualitas hidup serta derajat Kesehatan Masyarakat secara keseluruhan.
Keperawatan dalam menjalankan pelayanan sebagai Nursing Services menyangkut bidang yang amat luas sekali, secara sederhana dapat diartikan sebagai suatu upaya untuk membantu orang sakit maupun sehat dari sejak lahir sampai meningal dunia dalam bentuk peningkatan Pengetahuan, kemauan dan kemampuan yang dimiliki,  sedemikian  rupa   sehingga   masayarakat tersebut   dapat   secara   optimal  malakukan kegiatan  sehari-hari  secara  mandiri  tanpa  memerlukan   bantuan   dan  ataupun tergantung pada orang lain (Sieglar cit Henderson, 2000).
Tanggung jawab perawat menurut Word Medical Assosiation             ( WMA ) antara lain :
a.  Tanggung Jawab Sebagai Pelaksana
Tanggung Jawab  Perawat  dalam  memberikan Asuhan Keperawatan secara langsung atau tidak langsung kepada Klien sebagai Masyarakat, dengan metode pendekatan pemecahan masalah yang disebut proses keperawatan. Dalam melaksanakan peran ini perawat bertindak sebagai comforter, protector, advocate,  communicator serta rehabilitator.
              Sebagai comforter perawat berusaha memberi kenyamanan dan rasa aman pada klien. Peran protector dan advocate lebih berfokus pada kemampuan perawat melindungi dan menjamin hak dan kewajiban Klien agar terlaksana dengan seimbang dalam memperoleh pelayanan Kesehatan.
b.   Tanggung jawab  sebagai pendidik
Sebagai  pendidik  Perawat  berperan   dalam   mendidik  masyarakat serta tenaga Kesehatan yang berada dibawah tanggung jawabnya. Tanggung jawab ini berupa penyuluhan kepada Klien, maupun bentuk desimilasi ilmu kepada peserta didik Keperawatan.
c.     Tanggung jawab sebagai pengelola.
Dalam   hal   ini    Perawat    mempunyai  tanggungjawab dalam    mengelola pelayanan maupun Pendidikan Keperawatan sesuai dengan Manajemen Keperawatan dalam kerangka paradigma Keperawatan. Sebagai pengelola Perawat dalam memantau dan menjamin kualitas Asuhan atau pelayanan Keperawatan serta mengorganisasi dan mengendalikan sistem pelayanan Keperawatan. karena Pengetahuan  pemahaman Perawat yang kurang sehingga pelaksana Perawat pengelola belum maksimal, mayoritas posisi, lingkup kewenangan dan tanggungjawab Perawat hampir tidak berpengaruh dalam perencanaan dan pengambilan keputusan.
 d. Tanggung jawab sebagai peneliti 
Sebagai peneliti dibidang Keperawatan , Perawat diharapkan mampu mengidentifikasi masalah penelitian, menerapkan prinsip dan metoda penelitian serta memanfaatkan hasil penelitian untuk meningkatkan mutu Asuhan atau pelayanan dan pendidikan Keperawatan. penelitian di dalam bidang Keperawatan berperan dalam mengurangi kesenjangan penguasaan Teknologi di bidang Kesehatan, karena temuan penelitian lebih memungkinkan terjadinya transformasi ilmu pengetahuan dan Teknologi, selain itu penting dalam memperkokoh upaya menetapkan dan memajukan profesi Keperawatan.















BAB III
Pentup
Kesimpulan
           
            Setelah melihat isi makalah diatas kita dapat menarik kesimpulan, tanggung jawab utama perawat adalah melaksanakan asuhan keperawatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas, perawat perlu menjalankan tugas perawat perlu meningkatkan keadaan lingkungan kesehatan dengan menghargai nilai-nilai yang ada di masyarakat, menghargai adat kebiasaan serta kepercayaan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
begitu banyak tanggung jawab yang dibebankan kepada perawat bukan hanya mengobati orang sakit, memberikan obat dan memasang infuss dan sebagainya, tapi ada kewajiban yang lain yaitu pelaksana, pendidik, pengelola, dan peneliti
















Saran

            Kita sebagai calon perawat hendaknya belajar lebih dini memahami kebutuhan –kebutuhan dasar manusia hak-hak fundamental pasien terutama privasi sopan santun dan informasi agar pasien merasa lebih diperhatikan dalam tatanan kesehatan sehingga terjalin kerjasama antara perawat dan pasien.





















Daftar Pustaka


Stuart, G.W., and Laraia, M.T. (2001). Principles and practice of psychiatric nursing. Seventh edition. St. Louis: Mosby Inc.
Townsend, M.C. (1996). Psychiatric mental health nursing: concepts of care. Second edition. Philadelphia: F.A. Davis Company.





BAB II
TANGGUNG JAWAB PERAWAT
TERHADAP TUGAS
Pasal 5
Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu keluarga dan masyarakat.

Pasal 6
Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 7
Perawat tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan untuk tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.

Pasal 8
Perawat dalam menunaikan tugas dan kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.

Pasal 9
Perawat senantiasa mengutamakan perlindungan dan keselamatan pasien/klien dalam melaksanakan tugas keperawatan serta matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalih tugaskan tanggung jawab yang ada hubungannya dengan keperawatan.


TANGGUNG JAWAB PERAWAT
TERHADAP PEMERINTAH, BANGSA DAN
TANAH AIR
Pasal 17
Perawat senantiasa berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat.
PERAWAT DAN KLIEN
• Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan klien, dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
• Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat-istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari klien.
• Tanggung jawab utama perawat adalah kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan.
• Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar